Dari komposisi belanja, anggaran Disbudpar Jatim pada RAPBD 2027 didominasi belanja barang dan jasa sebesar Rp103,01 miliar atau 70,35 persen. Sementara belanja pegawai dialokasikan Rp40,27 miliar atau 27,50 persen, dan belanja hibah sebesar Rp3,15 miliar atau 2,15 persen.
Adapun belanja modal tercatat tidak mendapatkan alokasi anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengembangan destinasi wisata, revitalisasi cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas taman budaya.
“Belanja modal nol persen. Ini berarti tidak ada rencana investasi fisik untuk infrastruktur budaya dan pariwisata pada tahun 2027,” tegas Hikmah.
Selain komposisi belanja, Komisi E turut menyoroti alokasi program dan pokok-pokok pikiran (pokir) yang mencapai Rp64,31 miliar atau 43,91 persen dari total anggaran Disbudpar Jatim. Anggaran tersebut tersebar dalam 159 usulan.