KLH Jatim Soroti Lemahnya Pengawasan BBWS Brantas terhadap Bangunan Liar di Sungai

pemerintahan | 07 November 2026 07:36

 

Imam menyebut titik-titik tersebut telah beberapa kali ditinjau. Meski demikian, aktivitas yang disinyalir melanggar aturan disebut masih berlangsung.

 

“Semua titik itu sudah ditinjau, tapi tidak ada penindakan maksimal dan mereka tetap membiarkan aktivitas berjalan apa adanya,” katanya.

 

Untuk memperkuat pengawasan dan mendorong tindak lanjut, KLH Jatim telah menghimpun bukti berupa foto serta dokumentasi video terbaru dari sejumlah lokasi. Dokumentasi tersebut disiapkan untuk disampaikan kepada pihak berwenang dan insan pers sebagai bahan tindak lanjut.

 

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur memberikan perhatian terhadap potensi dampak lingkungan dari pemanfaatan ruang sungai, khususnya pembangunan jembatan apung.

 

Konstruksi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran badan air, antara lain melalui ceceran minyak, sampah domestik, serta material konstruksi. Keberadaan jembatan apung juga berisiko menghambat aliran sampah dan memengaruhi struktur bantaran sungai.