DLH Jatim menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang sungai wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewenangan teknis penerbitan izin berada pada BBWS Brantas dan instansi terkait. DLH Jatim bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin tersebut.
Karena itu, pengawasan dan penegakan aturan perizinan dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sungai tidak mengganggu fungsi sungai, merusak ekosistem, maupun menurunkan kualitas air.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan sungai tidak cukup hanya melalui patroli dan peninjauan lapangan. Diperlukan tindak lanjut yang terukur agar dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang sungai dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (ivan)