SURABAYA, PustakaJC.co – Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Jawa Timur menyoroti lemahnya pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terhadap pemanfaatan ruang sungai. Sejumlah aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, mulai dari bangunan liar, tambangan perahu, hingga jembatan apung tanpa izin, disebut masih berlangsung meski telah beberapa kali dilakukan peninjauan.
Direktur KLH Jatim Imam Rochani menilai pengawasan dan penegakan aturan perizinan di kawasan sungai serta pemanfaatan sumber daya air belum berjalan optimal. Bahkan, sejumlah patok peringatan larangan yang telah dipasang di lokasi diduga tidak diindahkan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (7/11/2026).
Menurut Imam, kondisi tersebut menunjukkan belum maksimalnya tindak lanjut terhadap ketentuan yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai, baik melalui peraturan menteri maupun peraturan daerah.
“Pelaksanaan kegiatan di lapangan harusnya mengacu pada peraturan, tetapi yang terjadi tidak ada tindak lanjut,” tegas Imam.
Ia juga mempertanyakan transparansi dan kesetaraan dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan sungai. Imam menilai terdapat ketimpangan perlakuan terhadap masyarakat yang hendak mengurus izin secara resmi, tetapi justru menghadapi kesulitan.
“Ada apa sebenarnya, apakah ada udang di balik batu karena masyarakat yang mau ngurus izin resmi justru dipersulit,” ujarnya.
KLH Jatim pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan perizinan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam penerapan regulasi, baik terhadap pejabat, pengusaha, maupun masyarakat.
“Harapan kami ada tingkat keadilan yang sama dan merata antara pejabat, pengusaha, dan masyarakat,” tambahnya.
Sorotan juga diarahkan pada peran BBWS Brantas dalam Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan wilayah sungai, BBWS Brantas dinilai mempunyai tanggung jawab penting dalam mengawasi pemanfaatan badan sungai maupun kawasan sempadan.
Namun, Imam menyayangkan kegiatan peninjauan lapangan yang dinilai belum diikuti langkah penindakan secara konkret terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
“Kita mau mengatur tapi seperti macan ompong, turun melihat lalu diam tanpa ada aksi terencana,” sindirnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian KLH Jatim meliputi Kabupaten Mojokerto, Wringinanom, serta Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Imam menyebut titik-titik tersebut telah beberapa kali ditinjau. Meski demikian, aktivitas yang disinyalir melanggar aturan disebut masih berlangsung.
“Semua titik itu sudah ditinjau, tapi tidak ada penindakan maksimal dan mereka tetap membiarkan aktivitas berjalan apa adanya,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan dan mendorong tindak lanjut, KLH Jatim telah menghimpun bukti berupa foto serta dokumentasi video terbaru dari sejumlah lokasi. Dokumentasi tersebut disiapkan untuk disampaikan kepada pihak berwenang dan insan pers sebagai bahan tindak lanjut.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur memberikan perhatian terhadap potensi dampak lingkungan dari pemanfaatan ruang sungai, khususnya pembangunan jembatan apung.
Konstruksi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran badan air, antara lain melalui ceceran minyak, sampah domestik, serta material konstruksi. Keberadaan jembatan apung juga berisiko menghambat aliran sampah dan memengaruhi struktur bantaran sungai.
DLH Jatim menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang sungai wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewenangan teknis penerbitan izin berada pada BBWS Brantas dan instansi terkait. DLH Jatim bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin tersebut.
Karena itu, pengawasan dan penegakan aturan perizinan dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sungai tidak mengganggu fungsi sungai, merusak ekosistem, maupun menurunkan kualitas air.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan sungai tidak cukup hanya melalui patroli dan peninjauan lapangan. Diperlukan tindak lanjut yang terukur agar dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang sungai dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (ivan)