Ia juga mempertanyakan transparansi dan kesetaraan dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan sungai. Imam menilai terdapat ketimpangan perlakuan terhadap masyarakat yang hendak mengurus izin secara resmi, tetapi justru menghadapi kesulitan.
“Ada apa sebenarnya, apakah ada udang di balik batu karena masyarakat yang mau ngurus izin resmi justru dipersulit,” ujarnya.
KLH Jatim pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan perizinan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam penerapan regulasi, baik terhadap pejabat, pengusaha, maupun masyarakat.
“Harapan kami ada tingkat keadilan yang sama dan merata antara pejabat, pengusaha, dan masyarakat,” tambahnya.