Sorotan juga diarahkan pada peran BBWS Brantas dalam Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan wilayah sungai, BBWS Brantas dinilai mempunyai tanggung jawab penting dalam mengawasi pemanfaatan badan sungai maupun kawasan sempadan.
Namun, Imam menyayangkan kegiatan peninjauan lapangan yang dinilai belum diikuti langkah penindakan secara konkret terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
“Kita mau mengatur tapi seperti macan ompong, turun melihat lalu diam tanpa ada aksi terencana,” sindirnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian KLH Jatim meliputi Kabupaten Mojokerto, Wringinanom, serta Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.