Di tengah perkembangan teknologi digital, Khofifah menilai pelanggan kini semakin kritis dan memiliki banyak pilihan. Karena itu, peningkatan kecepatan pelayanan harus disertai dengan akurasi, keamanan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak pelanggan.
Prinsip tersebut, lanjutnya, juga harus diterapkan dalam pelayanan publik. Masyarakat sebagai pengguna layanan pemerintah berhak mendapatkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan keberdayaan konsumen salah satunya terlihat dari perkembangan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
IKK Jawa Timur meningkat dari 55,40 pada 2022 menjadi 66,34 pada 2025. Artinya, terjadi peningkatan sebesar 10,94 poin dalam kurun waktu empat tahun.
“Peningkatan IKK ini patut kita syukuri. Konsumen Jawa Timur semakin cerdas, kritis, dan berdaya. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh pelaku usaha dan penyedia layanan agar terus meningkatkan standar kualitas, keamanan, dan transparansi,” ujar Khofifah.
Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, Khofifah turut mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menerapkan pelayanan yang berorientasi kepada pelanggan.
Koperasi tersebut diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat dengan menyediakan produk lokal berkualitas, harga terjangkau, serta pelayanan yang ramah dan profesional.
Khofifah menilai keberadaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal. Ketika masyarakat memilih dan membeli produk lokal, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan keluarga.
“Dari desa untuk Indonesia. Ketika masyarakat mencintai dan membeli produk lokal, yang tumbuh bukan hanya usahanya, tetapi juga lapangan kerja, pendapatan keluarga, dan kemandirian ekonomi desa,” katanya.