Ia mencontohkan, misalkan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), honor KPPS sangat tinggi. Yakni 1 orang mendapatkan Rp 600.000 yang masing-masing ada 7 orang ditambah Linmas 2 orang. “Dalam prakteknya nanti akan ada keputusan Gubernur terkait sharing anggaran untuk petugas KPPS ini mungkin akan dibiayai oleh kabupaten kota. Sehingga anggaran (provinsi) ini tidak kita anggarkan, jadi sifatnya masih pengajuan,” ungkapnya.
Menurutnya, tahun 2023 akan ada SK Gubernur terkait sharing anggaran yang dipastikan anggaran ini akan turun drastic. Dari simulasi yang dilakukannya anggaran Rp 1,9 T ini kemungkinan bisa menjadi kurang menjadi Rp 1,3 T atau Rp 1,4 T. “Jadi memang anggaran Pilgub ini lebih banyak 50 persen untuk honorarium dan sisanya pengadaan,” katanya.
Anam mengaku selain melakukan komunikasi dengan Pemprov Jatim juga dengan Komisi A DPRD Jatim terkait pelaksanaan Pilgub pada masa pandemi. “Skenarionya memang masih pandemi. Namun kalau 2024 sudah dinyatakan tidak pandemi maka anggarannya bisa diturunkan lagi,” tuturnya.