SURABAYA, PustakaJC.co - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kekakuan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memantik respons dari berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Iwan, menyatakan bahwa kebijakan TKDN sejauh ini tetap memberikan dampak positif terhadap penguatan industri lokal di Jawa Timur, selama dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis data.
“TKDN bukan sekadar regulasi administratif. Tujuan utamanya adalah pemberdayaan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri nasional, menyerap tenaga kerja, dan menumbuhkan pelaku industri kecil menengah,” ujar Iwan, mengacu pada PP Nomor 29 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen dalam setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN atau APBD. Produk impor hanya diperbolehkan jika barang tersebut belum Tersedia di dalam negeri atau jumlah produksinya tidak mencukupi kebutuhan.