SURABAYA, PustakaJC.co - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kekakuan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memantik respons dari berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Iwan, menyatakan bahwa kebijakan TKDN sejauh ini tetap memberikan dampak positif terhadap penguatan industri lokal di Jawa Timur, selama dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis data.
“TKDN bukan sekadar regulasi administratif. Tujuan utamanya adalah pemberdayaan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri nasional, menyerap tenaga kerja, dan menumbuhkan pelaku industri kecil menengah,” ujar Iwan, mengacu pada PP Nomor 29 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen dalam setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN atau APBD. Produk impor hanya diperbolehkan jika barang tersebut belum Tersedia di dalam negeri atau jumlah produksinya tidak mencukupi kebutuhan.
Dari data pengadaan yang dihimpun melalui e-katalog nasional, terlihat lonjakan signifikan produk lokal yang masuk dalam sistem:
• Pada 2022, hanya terdapat 164 produk lokal tanpa label TKDN.
• Tahun 2023 melonjak menjadi 2.810 produk.
• Tahun 2024 meningkat drastis hingga mencapai 9.395 produk.
Jumlah produk lokal yang telah tersertifikasi TKDN juga terus naik, dari 162 produk pada 2023 menjadi 1.191 pada 2024. Sementara itu, produk impor yang digunakan dalam pengadaan justru menurun tajam dari 79 produk pada 2022 menjadi hanya 6 produk pada 2023, meskipun sempat naik kembali menjadi 36 produk pada 2024.
Pertumbuhan ini turut tercermin dalam peningkatan kinerja beberapa sektor industri di Jawa Timur:
• Industri logam dasar tumbuh dari 2,63% (2023) menjadi 4,82% (2024).
• Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tetap stabil di atas 5%.
• Industri tekstil dan pakaian jadi mengalami peningkatan dari 1,06% menjadi 2,16%.
Menanggapi dorongan Presiden Prabowo untuk melonggarkan kebijakan TKDN, Pemprov Jatim menekankan pentingnya evaluasi yang berbasis kajian dan aspirasi masyarakat.
“Kami sadar bahwa setiap kebijakan bisa memiliki efek beragam di lapangan. Namun, revisi kebijakan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, melalui uji publik dan pertimbangan lintas sektor,” tegas kepala menteri perindustrian dan perdagangan ini saat diwawancarai oleh jurnalis pustakaJC.co melalu WhatsApp, Jumat, (18/4/2025).
Hingga kini, Pemprov Jatim masih berkomitmen menjalankan kebijakan TKDN secara konsisten sesuai koridor regulasi, dengan tetap membuka ruang evaluasi berdasarkan dampak nyata di lapangan. (Ivan)