SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pengelola minimarket yang tidak menyediakan juru parkir resmi. Wali Kota Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan area parkir dua minimarket di Jalan Dharmahusada karena tidak mematuhi aturan dalam Surat Edaran Wali Kota tertanggal 2 Juni 2025.
“Yang saya tutup hari ini adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana? Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” tegas Eri saat sidak, dikutip dari jawapos.com, Rabu, (11/6/2205).
Tindakan ini menjadi bagian dari operasi penertiban parkir liar yang dilakukan Pemkot bersama TNI dan Polri usai apel gabungan di Balai Kota Surabaya. Fokus utamanya adalah pemberantasan praktik jukir liar dan premanisme di lingkungan fasilitas umum.