Wali Kota Surabaya Segel Parkir Minimarket Tanpa Jukir Resmi

parlemen | 11 Juni 2025 08:54

Surat Edaran Wali Kota tertanggal 2 Juni 2025 mewajibkan semua toko modern memiliki jukir berseragam.

Penertiban melibatkan TNI/Polri sebagai bentuk keseriusan pemberantasan premanisme dan jukir liar.

Penertiban ini jadi langkah nyata Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan aman. Pemerintah berharap para pelaku usaha ikut aktif mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama. Jika semua patuh aturan, warga pun makin nyaman belanja tanpa resah dengan parkir liar. (ivan)