Wali Kota Surabaya Segel Parkir Minimarket Tanpa Jukir Resmi

parlemen | 11 Juni 2025 08:54

Wali Kota Surabaya Segel Parkir Minimarket Tanpa Jukir Resmi
Salah satu minimarket di Jalan Dharmahusada disegel Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi karena tidak menyediakan juru parkir resmi dan berompi. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pengelola minimarket yang tidak menyediakan juru parkir resmi. Wali Kota Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan area parkir dua minimarket di Jalan Dharmahusada karena tidak mematuhi aturan dalam Surat Edaran Wali Kota tertanggal 2 Juni 2025.

“Yang saya tutup hari ini adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana? Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” tegas Eri saat sidak, dikutip dari jawapos.com, Rabu, (11/6/2205).

Tindakan ini menjadi bagian dari operasi penertiban parkir liar yang dilakukan Pemkot bersama TNI dan Polri usai apel gabungan di Balai Kota Surabaya. Fokus utamanya adalah pemberantasan praktik jukir liar dan premanisme di lingkungan fasilitas umum.

Langkah Wali Kota Eri mendapat dukungan dari DPRD Surabaya. Anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyatakan penyegelan ini penting untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang bandel.

“Pemkot sudah memberikan waktu cukup lama kepada pengusaha untuk mematuhi aturan. Kalau dibiarkan, mereka yang bandel tidak akan mematuhi kebijakan yang ada,” ujar Yuga saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya.

Yuga juga menilai penindakan ini bertujuan menumbuhkan tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung ketertiban kota.

“Saya percaya penyegelan ini bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk mencegah menjamurnya toko modern yang tidak taat aturan. Semua ini demi kebaikan warga kota Surabaya,” imbuh Yuga.

Sesuai aturan terbaru, setiap minimarket di Surabaya wajib menyediakan juru parkir resmi yang berseragam. Tujuannya, menciptakan keteraturan dan menghindari praktik pungli yang sering merugikan konsumen.

2 Minimarket di Jalan Dharmahusada disegel karena tidak punya jukir resmi.

Surat Edaran Wali Kota tertanggal 2 Juni 2025 mewajibkan semua toko modern memiliki jukir berseragam.

Penertiban melibatkan TNI/Polri sebagai bentuk keseriusan pemberantasan premanisme dan jukir liar.

Penertiban ini jadi langkah nyata Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan aman. Pemerintah berharap para pelaku usaha ikut aktif mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama. Jika semua patuh aturan, warga pun makin nyaman belanja tanpa resah dengan parkir liar. (ivan)