Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi kerusakan fasilitas umum, korban jiwa, atau kerugian materiil.
“Yang terpenting, penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, dan tidak merusak lingkungan,” tambah Khofifah.
Dengan aturan yang detail dan tegas ini, Pemprov Jatim berharap suasana aman, tertib, dan kondusif dapat terwujud.
“Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (ivan)