SURABAYA, PustakaJC.co – Mulai 6 Agustus 2025, penggunaan pengeras suara di Jawa Timur resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Dilansir dari jatimpos.co, Minggu, (10/8/2025).
“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan dengan aturan agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman umum,” tegas Khofifah, Sabtu, (9/8/2025).