Aturan membedakan dua kategori:
•Statis (acara kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka atau tertutup) maksimal 120 dBA.
•Nonstatis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum) maksimal 85 dBA.
Kendaraan pengangkut sound system harus lulus uji kelayakan (Kir). Untuk kegiatan berpindah tempat, pengeras suara wajib dimatikan saat melewati rumah ibadah saat peribadatan, rumah sakit, ketika ada ambulans membawa pasien, atau saat proses belajar mengajar di sekolah berlangsung.
SE Bersama melarang keras penggunaan pengeras suara untuk acara yang mengandung minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, atau hal lain yang melanggar norma hukum dan agama.