Khofifah Tegaskan SE Penggunaan Pengeras Suara Tetap Boleh Digunakan Asal Sesuai Aturan

parlemen | 10 Agustus 2025 05:49

Khofifah Tegaskan SE Penggunaan Pengeras Suara Tetap Boleh Digunakan Asal Sesuai Aturan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Mulai 6 Agustus 2025, penggunaan pengeras suara di Jawa Timur resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Dilansir dari jatimpos.co, Minggu, (10/8/2025).

“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan dengan aturan agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman umum,” tegas Khofifah, Sabtu, (9/8/2025).

Aturan membedakan dua kategori:

•Statis (acara kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka atau tertutup) maksimal 120 dBA.

•Nonstatis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum) maksimal 85 dBA.

Kendaraan pengangkut sound system harus lulus uji kelayakan (Kir). Untuk kegiatan berpindah tempat, pengeras suara wajib dimatikan saat melewati rumah ibadah saat peribadatan, rumah sakit, ketika ada ambulans membawa pasien, atau saat proses belajar mengajar di sekolah berlangsung.

SE Bersama melarang keras penggunaan pengeras suara untuk acara yang mengandung minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, atau hal lain yang melanggar norma hukum dan agama.

Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi kerusakan fasilitas umum, korban jiwa, atau kerugian materiil.

“Yang terpenting, penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, dan tidak merusak lingkungan,” tambah Khofifah.

Dengan aturan yang detail dan tegas ini, Pemprov Jatim berharap suasana aman, tertib, dan kondusif dapat terwujud.

 “Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (ivan)