SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi menandatangani Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025. Penandatanganan dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin, (11/8/2025).
Gubernur Khofifah menyebut, kesepakatan ini mengakomodasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hasil audit BPK sebesar Rp 4,7 triliun, serta tambahan pendapatan Rp 279 miliar. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (12/8/2025).
“Dari tambahan pendapatan itu, Rp 103 miliar berasal dari pajak daerah dan sisanya dari retribusi,” ungkapnya.