SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menyepakati Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (8/9/2025), ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Perubahan ini lahir dari pembahasan intensif di Badan Anggaran (Banggar) hingga komisi-komisi DPRD. Hasilnya, terdapat penyesuaian signifikan pada struktur APBD Jatim 2025. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (9/9/2025).
Pendapatan Daerah yang semula Rp28,44 triliun bertambah Rp151 miliar menjadi Rp28,59 triliun. Sedangkan Belanja Daerah naik lebih besar, yakni Rp2,77 triliun, sehingga total belanja menjadi Rp32,99 triliun.