SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu, (10/9/2025).
Khofifah menargetkan pendapatan daerah Rp 28,26 triliun dengan sembilan strategi utama, mulai dari peningkatan layanan pajak hingga optimalisasi aset. Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (11/9/2025).
“Kerangka kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global, nasional, serta asumsi makro 2026,” ujar Khofifah di hadapan dewan.
Adapun sembilan strategi pendapatan daerah Jatim 2026 meliputi:
1. Peningkatan kualitas layanan administrasi pajak, termasuk opsen MBLB.
2. Sinergi pemungutan PKB dan BBNKB antara provinsi dan kabupaten/kota.
3. Perluasan pembayaran pajak digital via marketplace dan e-channel.
4. Stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
5. Sinergi retribusi dengan perangkat daerah terkait.
6. Optimalisasi kontribusi BUMD.
7. Penguatan PAD sah, termasuk kerjasama TI, perbankan, dan retribusi parkir.
8. Pemanfaatan aset idle sesuai regulasi.
9. Proyeksi penerimaan transfer dari DBH, DAU, dan DAK.
Berdasarkan rincian, pendapatan daerah Rp 28,26 triliun itu terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 17,24 triliun
• Transfer Pemerintah Pusat Rp 10,99 triliun
• Lain-lain pendapatan sah Rp 28 miliar
Dari PAD, kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah Rp 13,145 triliun. Sementara transfer pusat didominasi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 3,87 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 4,16 triliun.
“Pendapatan ini menjadi landasan penguatan belanja daerah agar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegas Khofifah. (ivan)