Berdasarkan rincian, pendapatan daerah Rp 28,26 triliun itu terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 17,24 triliun
• Transfer Pemerintah Pusat Rp 10,99 triliun
• Lain-lain pendapatan sah Rp 28 miliar
Dari PAD, kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah Rp 13,145 triliun. Sementara transfer pusat didominasi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 3,87 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 4,16 triliun.
“Pendapatan ini menjadi landasan penguatan belanja daerah agar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegas Khofifah. (ivan)