SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Nota penjelasan disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin, (22/9/2025).
Khofifah menjelaskan, revisi perda ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menindaklanjuti evaluasi Kementerian Keuangan sesuai mandat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (23/9/2025).
“Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU/DBH, yang tentu berimbas pada kapasitas fiskal daerah,” tegas Khofifah.