Khofifah Ajukan Perubahan Perda PDRD dengan Menghapus Pajak Alat Berat dan Memperluas Objek Retribusi

parlemen | 23 September 2025 18:05

Khofifah Ajukan Perubahan Perda PDRD dengan Menghapus Pajak Alat Berat dan Memperluas Objek Retribusi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Nota penjelasan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin, (22/9/2025). (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Nota penjelasan disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin, (22/9/2025).

 

Khofifah menjelaskan, revisi perda ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menindaklanjuti evaluasi Kementerian Keuangan sesuai mandat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (23/9/2025).

 

“Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU/DBH, yang tentu berimbas pada kapasitas fiskal daerah,” tegas Khofifah.