“Penambahan ini diproyeksikan memberi tambahan penerimaan PAD yang signifikan,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan, perubahan Perda PDRD ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mempercepat pembangunan melalui peningkatan PAD berkelanjutan,” pungkasnya. (ivan)