Khofifah Ajukan Perubahan Perda PDRD dengan Menghapus Pajak Alat Berat dan Memperluas Objek Retribusi

parlemen | 23 September 2025 18:05

Khofifah Ajukan Perubahan Perda PDRD dengan Menghapus Pajak Alat Berat dan Memperluas Objek Retribusi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Nota penjelasan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin, (22/9/2025). (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Nota penjelasan disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin, (22/9/2025).

 

Khofifah menjelaskan, revisi perda ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menindaklanjuti evaluasi Kementerian Keuangan sesuai mandat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (23/9/2025).

 

“Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU/DBH, yang tentu berimbas pada kapasitas fiskal daerah,” tegas Khofifah.

 

 

 

Salah satu penyesuaian penting adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB). Berdasarkan pendataan tahun 2025, tercatat hanya 244 unit alat berat baru dengan potensi pajak Rp7,11 juta. 

 

“Biaya pemungutan tidak sebanding dengan hasilnya,” ungkap Khofifah.

 

Selain itu, Pemprov juga menyeragamkan istilah menjadi “masa pajak”, mempertegas aturan kedaluwarsa penuntutan pidana perpajakan, serta menghapus frasa “Pajak MBLB” karena kewenangan provinsi sebatas opsen.

 

 

Perubahan juga menyasar retribusi, menindaklanjuti evaluasi Ditjen Perimbangan Keuangan dan PP 35/2023. Beberapa penyesuaian antara lain:

 

•Penataan tarif layanan UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu.

 

•Penghapusan retribusi layanan administrasi tertentu di RSUD Mohammad Noer Pamekasan.

 

•Penyesuaian tarif izin pertambangan rakyat sesuai regulasi ESDM terbaru.

 

Di sisi lain, Pemprov menambah objek retribusi baru, mulai dari layanan kesehatan di 14 RS, pelelangan ikan, ternak, dan hasil bumi, jasa kepelabuhanan, pengelolaan wisata, parkir khusus, penyeberangan air, hingga pemanfaatan aset daerah di 29 perangkat daerah.

 

 

“Penambahan ini diproyeksikan memberi tambahan penerimaan PAD yang signifikan,” ujar Khofifah.

 

Khofifah menegaskan, perubahan Perda PDRD ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. 

 

“Sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mempercepat pembangunan melalui peningkatan PAD berkelanjutan,” pungkasnya. (ivan)