Perubahan juga menyasar retribusi, menindaklanjuti evaluasi Ditjen Perimbangan Keuangan dan PP 35/2023. Beberapa penyesuaian antara lain:
•Penataan tarif layanan UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu.
•Penghapusan retribusi layanan administrasi tertentu di RSUD Mohammad Noer Pamekasan.
•Penyesuaian tarif izin pertambangan rakyat sesuai regulasi ESDM terbaru.
Di sisi lain, Pemprov menambah objek retribusi baru, mulai dari layanan kesehatan di 14 RS, pelelangan ikan, ternak, dan hasil bumi, jasa kepelabuhanan, pengelolaan wisata, parkir khusus, penyeberangan air, hingga pemanfaatan aset daerah di 29 perangkat daerah.