Khofifah Ajukan Perubahan Perda PDRD dengan Menghapus Pajak Alat Berat dan Memperluas Objek Retribusi

parlemen | 23 September 2025 18:05

 

Salah satu penyesuaian penting adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB). Berdasarkan pendataan tahun 2025, tercatat hanya 244 unit alat berat baru dengan potensi pajak Rp7,11 juta. 

 

“Biaya pemungutan tidak sebanding dengan hasilnya,” ungkap Khofifah.

 

Selain itu, Pemprov juga menyeragamkan istilah menjadi “masa pajak”, mempertegas aturan kedaluwarsa penuntutan pidana perpajakan, serta menghapus frasa “Pajak MBLB” karena kewenangan provinsi sebatas opsen.