Ia menambahkan, nomenklatur baru tersebut tidak akan memengaruhi arah penganggaran program ekonomi kreatif. Pemprov memastikan kegiatan ekraf tetap terakomodasi dalam RPJMD 2025–2029.
“Penganggaran tetap dialokasikan melalui kegiatan ekonomi kreatif sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar terkait penerapan nomenklatur baru dalam APBD 2026, Adhy menyebut bahwa perubahan tersebut belum masuk dalam dokumen perencanaan tahun depan.
“Pelaksanaan nomenklatur baru akan dilakukan setelah penyesuaian RPJMD periode 2025–2029,”ujarnya.