SURABAYA, PustakaJC.co - Rapat paripurna DPRD Jawa Timur membahas perubahan nomenklatur perangkat daerah, termasuk penggabungan sektor ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan, ekonomi kreatif masih menjadi sub-urusan bidang pariwisata dan belum dapat berdiri sebagai dinas tersendiri.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ekonomi kreatif merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang pariwisata. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (17/10/2025).
“Karena itu, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif akan melaksanakan dua urusan pemerintahan, yaitu kebudayaan dan pariwisata,” tegas Adhy dalam rapat di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).