Khofifah juga menyinggung program Rumah Restorative Justice (RJ) hasil kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Jatim. “Rumah RJ bukan hanya solusi jangka pendek, tapi juga jangka panjang untuk membangun harmoni sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan Forkopimda memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga stabilitas pemerintahan, keamanan, dan pelayanan publik. Ia menyoroti pentingnya reaktivasi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang mencapai 117.210 titik di Jatim sebagai modal sosial besar dalam deteksi dini gangguan kamtibmas.
“Koordinasi kuat antara pusat dan daerah mutlak diperlukan agar manfaat kebijakan nasional benar-benar dirasakan rakyat,” tandasnya. (ivan)