SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menanggapi keprihatinan Fraksi PKB DPRD Jatim terkait merosotnya total pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2026.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Gubernur atas rancangan Perda APBD 2026, Khofifah menegaskan bahwa penurunan signifikan pendapatan bukan disebabkan oleh lemahnya tata kelola Pemprov, melainkan dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Minggu, (16/11/2025).
“Jadi, bukan karena kemampuan atau tata kelola kami. Ini Undang-undang. Sekali lagi, bukan karena tata kelola Pemprov Jawa Timur,” tegas Khofifah.