Khofifah menjelaskan, mulai 1 Januari 2025, sistem pungutan opsen PKB—pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota—resmi berlaku sebesar 66 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Ketentuan baru ini mengubah distribusi PKB dan BBNKB, dua sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur, sehingga PAD dari kedua sumber itu berkurang Rp4,2 triliun.
“Perubahan distribusi ini juga berdampak pada 14 kabupaten/kota, jadi penurunan pendapatan tidak hanya dialami provinsi. Artinya, defisit ini terjadi bukan karena kompetensi Pemprov, tapi karena keputusan UU HKPD yang mengubah porsi opsen PKB dan BBNKB,” jelasnya.
Sebelumnya, juru bicara Fraksi PKB, Ibnu Alfandy Yusuf, menyampaikan bahwa partainya sangat prihatin dengan penurunan pendapatan daerah yang mencapai Rp2,8 triliun dibanding APBD 2025. PKB menyoroti PAD yang kini menjadi sumber pendapatan terbesar dengan kontribusi 66 persen, tetapi pertumbuhannya stagnan, diproyeksikan naik hanya 2 persen pada 2026. Lebih jauh, PAD justru mengalami kontraksi Rp5,9 triliun atau turun 26 persen dibanding realisasi 2024.