SURABAYA, PustakaJC.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah membidik sedikitnya 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik underinvoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari yang seharusnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi data perusahaan-perusahaan yang terlibat, termasuk estimasi nilai praktik tersebut. Penindakan terhadap kasus ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan fiskal, khususnya dari sektor perpajakan.
“Kami sudah mendeteksi perusahaan mana saja yang melakukan underinvoicing beserta nilainya. Ini akan membantu memperbaiki penerimaan negara ke depan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Demikian dikutip dari Jawapos.com, Selasa, (16/2026).