Pemprov Jatim–Kejati Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

parlemen | 16 Desember 2025 05:53

Pemprov Jatim–Kejati Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa teken MoU pidana kerja sosial dengan Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, Senin, (15/12/2025) di Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR. (dok bhirawa)

SURABAYAPustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi penegakan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin, (15/12/2025).

 

MoU tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, bertepatan dengan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Selasa, (15/12/2025).

 

Kesepakatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara bupati dan wali kota dengan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, dan Kajati Jatim.