IPP Tertinggi 4,75, Jawa Timur Dinobatkan sebagai Provinsi dengan Layanan Publik Terbaik

parlemen | 12 Januari 2026 13:20

IPP Tertinggi 4,75, Jawa Timur Dinobatkan sebagai Provinsi dengan Layanan Publik Terbaik
Pemprov Jawa Timur Tertinggi Nasional. (dok industrialnews)

SURABAYA, PustakaJC.co – Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi nasional. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025.

 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, yang diterbitkan pada 9 Januari 2026. Dalam keputusan itu, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai 4,75 dengan kategori A (Prima), tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia. Dilansir dari industrialnews.id, Senin, (12/1/2026).

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

“Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Senin, (12/1/2027).

 

 

 

Khofifah menjelaskan, capaian IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan konsisten selama empat tahun terakhir. Pada 2023 IPP Jatim berada di angka 4,36, naik menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 4,75 pada 2025.

 

Selain itu, hasil PEKPPP 2025 mencatat peningkatan signifikan jumlah perangkat daerah yang meraih kategori Prima. Dari 64 perangkat daerah dan RS UOBK yang dinilai, 25 unit atau sekitar 39 persen berhasil mencapai kategori tertinggi.

 

“Artinya, perbaikan pelayanan publik tidak hanya terpusat, tetapi semakin merata hingga unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

 

 

Pemprov Jawa Timur, lanjut Khofifah, terus mendorong reformasi birokrasi pelayanan berbasis citizen-centric services, melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal.

 

“IPP bukan sekadar angka, tetapi representasi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

 

Ke depan, Pemprov Jatim juga akan segera mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik pada 2026 guna memperkuat tata kelola dan standar layanan. IPP pun telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030.

 

“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” pungkas Khofifah. (ivan)