Pemprov Jawa Timur, lanjut Khofifah, terus mendorong reformasi birokrasi pelayanan berbasis citizen-centric services, melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal.
“IPP bukan sekadar angka, tetapi representasi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Jatim juga akan segera mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik pada 2026 guna memperkuat tata kelola dan standar layanan. IPP pun telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” pungkas Khofifah. (ivan)