SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita serahkan kepada tim penegak hukum dari KPK,” ujar Khofifah di Surabaya, dikutip dari antaranews.com, Rabu, (21/1/2026).
Khofifah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pasca-OTT tersebut, termasuk mekanisme pengisian jabatan Wali Kota Madiun apabila proses hukum terhadap Maidi berlanjut.
Dalam OTT yang dilakukan KPK di Kota Madiun, penyidik mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi. KPK menduga Maidi menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek maupun perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan penerimaan tersebut dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya menggunakan skema dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, salah satu penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya,” ujarnya.
KPK juga memastikan telah menetapkan tersangka dalam OTT tersebut. Namun, identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers. “Nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” kata Budi. (ivan)