KUH Ingatkan Travel Tak Berizin Bisa Dipidana

parlemen | 19 Agustus 2022 17:57

KUH Ingatkan Travel Tak Berizin Bisa Dipidana
Rapat KUH dengan Syarikah Saudi bahas penyelenggaraan umrah (dok. kemenag.go.id)

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," tegas Nasrullah di Jeddah, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Kamis (18/8/2022).

 

Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar hal itu bisa ditinjau ulang. Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

 

"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.