Sarbumusi Kritik Kebijakan Pajak THR di Tengah Tekanan Ekonomi

parlemen | 13 Maret 2026 18:20

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa THR bagi pekerja akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

 

 

Dalam aturan tersebut, penghitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori, yakni TER A, TER B, dan TER C, yang ditentukan berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

 

Kategori TER A berlaku bagi wajib pajak yang belum menikah atau menikah tanpa tanggungan. Sementara kategori TER B ditujukan bagi wajib pajak dengan jumlah tanggungan menengah. Adapun kategori TER C diberikan kepada pekerja yang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan sehingga tarif pajaknya relatif lebih rendah.