Melalui skema tersebut, besaran pajak dihitung dengan menjumlahkan gaji bulanan dengan THR, lalu dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori masing-masing pekerja. Dengan mekanisme ini, potongan pajak yang dikenakan kepada pekerja dapat berbeda-beda.
Kebijakan pemotongan pajak THR ini diberlakukan bagi pekerja swasta. Sementara itu, THR yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak dikenakan pemotongan pajak. (Frcn)