JAKARTA, PustakaJC.co — Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia menilai kebijakan pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja kurang tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Organisasi buruh tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan fiskal yang dinilai dapat menambah beban pekerja menjelang hari raya.
“THR pada dasarnya diberikan untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan saat hari raya. Karena itu sebaiknya tidak dijadikan objek pajak tambahan, apalagi ketika kondisi ekonomi masih sulit,” ujarnya di Jakarta. Demikian dikutip dari nu.or.id, jum'at, (13/3/2026).
Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia, Irham Ali Saifuddin, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam melalui Lembaga Bantuan Hukum Sarbumusi terkait aturan pemotongan pajak THR yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Irham, Sarbumusi masih mempertanyakan tujuan serta dasar hukum kebijakan tersebut. Ia menyebut organisasi buruh akan menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah setelah proses kajian selesai.
Irham menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan memiliki fungsi penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Karena itu, ia menilai kebijakan pemotongan pajak terhadap THR seharusnya dipertimbangkan kembali, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Ia juga meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat pekerja. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah memberikan relaksasi atau keringanan agar daya beli pekerja tidak semakin tertekan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa THR bagi pekerja akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, penghitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori, yakni TER A, TER B, dan TER C, yang ditentukan berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kategori TER A berlaku bagi wajib pajak yang belum menikah atau menikah tanpa tanggungan. Sementara kategori TER B ditujukan bagi wajib pajak dengan jumlah tanggungan menengah. Adapun kategori TER C diberikan kepada pekerja yang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan sehingga tarif pajaknya relatif lebih rendah.
Melalui skema tersebut, besaran pajak dihitung dengan menjumlahkan gaji bulanan dengan THR, lalu dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori masing-masing pekerja. Dengan mekanisme ini, potongan pajak yang dikenakan kepada pekerja dapat berbeda-beda.
Kebijakan pemotongan pajak THR ini diberlakukan bagi pekerja swasta. Sementara itu, THR yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak dikenakan pemotongan pajak. (Frcn)