DJP Perkuat Intelijen Perpajakan untuk Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

parlemen | 15 Maret 2026 15:13

DJP Perkuat Intelijen Perpajakan untuk Cegah Kebocoran Penerimaan Negara
Direktur Intel DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor. (dok Jawapos)

JAKARTA, PustakaJC.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah pemberantasan tindak pidana perpajakan guna mengamankan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penguatan tersebut dilakukan melalui optimalisasi peran Direktorat Intelijen Perpajakan dalam mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak sejak dini. Minggu, (15/3/2026). 

 

“Pengawasan terus diperkuat dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga serta analitik untuk mendeteksi kejanggalan secara cepat,” ujar Neilmaldrin. Demikian dikutip dari Jawapos.com, minggu, (15/3/2026). 

 

 

Direktur Intelijen DJP, Neilmaldrin Noor, 

menjelaskan bahwa pengawasan kini semakin diperkuat melalui pemanfaatan analisis data dan integrasi informasi dari berbagai sumber, termasuk data pihak ketiga. Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara serta mengungkap berbagai modus tindak pidana perpajakan.