SURABAYA, PustakaJC.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah membidik sedikitnya 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik underinvoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari yang seharusnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi data perusahaan-perusahaan yang terlibat, termasuk estimasi nilai praktik tersebut. Penindakan terhadap kasus ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan fiskal, khususnya dari sektor perpajakan.
“Kami sudah mendeteksi perusahaan mana saja yang melakukan underinvoicing beserta nilainya. Ini akan membantu memperbaiki penerimaan negara ke depan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Demikian dikutip dari Jawapos.com, Selasa, (16/2026).
Meski demikian, ia menyebut perhitungan kerugian negara akibat praktik tersebut masih dalam proses pendalaman.
Di sisi lain, Purbaya menilai kinerja penerimaan pajak pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Dalam periode Januari hingga Februari 2026, penerimaan pajak tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara khusus, penerimaan pajak bersih pada Februari 2026 tercatat mencapai Rp245,1 triliun atau meningkat 30,4 persen secara tahunan. Lonjakan ini terutama didorong oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak hingga 97,4 persen menjadi Rp85,9 triliun.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 44 persen. Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 3,4 persen, diikuti PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 yang tumbuh 4,4 persen. Adapun jenis pajak lainnya meningkat 24,2 persen.
Purbaya optimistis tren positif ini akan terus berlanjut seiring meningkatnya aktivitas ekonomi nasional. “Perputaran ekonomi terlihat semakin kuat. Kami berharap kinerja penerimaan pajak ke depan bisa terus membaik,” tutupnya. (Frcn)