Pengawasan distribusi pun diperketat untuk mencegah penimbunan dan permainan harga oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pemprov Jatim juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Hiswana Migas Jatimbalinus, PT Pertamina Patra Niaga, hingga aparat TNI/Polri melalui satgas pangan.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Pendistribusian LPG 3 kilogram tahun 2025. Tim ini bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, hingga evaluasi agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran.
Selain itu, penggunaan LPG subsidi oleh sektor usaha seperti hotel, restoran, hingga industri kecil juga menjadi perhatian. Pemprov mendorong pelaku usaha beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg hingga 50 kg.
“LPG 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, harus kita jaga bersama agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.