SURABAYA, PustakaJC.co — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan agar rekomendasi DPRD disusun sesuai kewenangan pemerintah provinsi dan tidak “salah makam”. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa, (5/5/2026), yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap kinerja BUMD Jatim hingga rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, Khofifah mengapresiasi berbagai masukan fraksi-fraksi DPRD. Namun, ia mengingatkan agar rekomendasi yang disampaikan tidak melampaui ranah kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau ada rekomendasi bunga KUR 3 persen, itu harus langsung ke Presiden, bukan ke menteri. Jadi rekomendasi itu harus sesuai makamnya,” ujar Khofifah di hadapan pimpinan dan anggota dewan.