Khofifah Ingatkan DPRD Jangan “Salah Makam” Soal Kewenangan, Singgung Stunting hingga Bank Jatim

parlemen | 14 Mei 2026 08:42

Khofifah Ingatkan DPRD Jangan “Salah Makam” Soal Kewenangan, Singgung Stunting hingga Bank Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan jawaban dan tanggapan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur terkait rekomendasi LKPJ 2025 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya. (foto ivan)

SURABAYA, PustakaJC.co — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan agar rekomendasi DPRD disusun sesuai kewenangan pemerintah provinsi dan tidak “salah makam”. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa, (5/5/2026), yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap kinerja BUMD Jatim hingga rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam forum tersebut, Khofifah mengapresiasi berbagai masukan fraksi-fraksi DPRD. Namun, ia mengingatkan agar rekomendasi yang disampaikan tidak melampaui ranah kewenangan pemerintah daerah.

 

“Kalau ada rekomendasi bunga KUR 3 persen, itu harus langsung ke Presiden, bukan ke menteri. Jadi rekomendasi itu harus sesuai makamnya,” ujar Khofifah di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

 

 

 

Ia juga menyoroti persoalan alih fungsi lahan yang disebut menjadi tantangan investasi di sejumlah daerah. Menurutnya, banyak lahan telah masuk kategori LP2B dan LSD sehingga tidak bisa langsung dialihkan penggunaannya.

 

“Ini bukan cukup dengan Kanwil BPN atau Menteri ATR/BPN. Kami sudah komunikasi dengan Menko Pangan karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Khofifah turut menegaskan capaian penanganan stunting di Jawa Timur. Ia meminta persoalan di beberapa kabupaten/kota tidak digeneralisasi sebagai kegagalan provinsi.

 

“Stunting kita terendah kedua nasional setelah Bali. Jadi jangan problem kabupaten tertentu langsung dipotret sebagai problem provinsi,” tegasnya.

 

 

Khofifah juga mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki jejaring politik hingga tingkat kabupaten/kota sehingga penyelesaian persoalan daerah perlu dilakukan secara bersama-sama.

 

“Bapak Ibu punya kader partai di kabupaten kota, punya bupati, wali kota. Jadi mari sama-sama berbenah,” ujarnya.

 

Terkait sektor pendidikan, Khofifah menegaskan kewenangan SMA, SMK, dan SLB berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara indikator seperti rata-rata lama sekolah masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

 

“Kalau rata-rata lama sekolah masih kelas 3 SMP, itu kewenangan kabupaten kota,” katanya.

 

 

[halamqn]

 

Sorotan juga tertuju pada kinerja Bank Jatim yang belakangan ramai dikritik. Khofifah meminta publik tidak menyamaratakan seluruh BUMD di Jawa Timur.

 

“Bank Jatim laba bersihnya tertinggi di antara seluruh bank pembangunan daerah di Indonesia,” ucapnya.

 

Selain itu, Khofifah menepis anggapan bahwa belanja operasional Pemprov Jatim hanya digunakan untuk kegiatan seremonial pejabat.

 

“Jangan sampai dianggap belanja operasi itu gubernur jalan-jalan ke mana, sekda jalan-jalan ke mana. Di dalamnya ada BOS kesehatan, PBI JKN, pembangunan rumah sakit, alat kesehatan dan lain-lain,” tandasnya.

 

Menutup pidatonya, Khofifah menegaskan berbagai penghargaan yang diraih Pemerintah Provinsi Jawa Timur bukan menjadi target utama pemerintahan.

 

“Kita bekerja lalu diapresiasi, bukan mengejar penghargaan,” pungkasnya. (ivan)