Jatim Perkuat Penanggulangan Bencana Lewat Mitigasi dan Perlindungan Relawan

parlemen | 26 Mei 2026 20:57

Jatim Perkuat Penanggulangan Bencana Lewat Mitigasi dan Perlindungan Relawan
BERSAMA: Sekdaprov Jatim Adhy Karyono (kanan) dan Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati menilai Perda Penanggulangan Bencana dapat memperkuat mitigasi dan perlindungan relawan. (dok radarsurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur terus memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut menitikberatkan pada penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, serta perlindungan bagi relawan kebencanaan di Jawa Timur. Selasa, (26/5/2026).

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 digelar melalui kolaborasi antara Pemprov Jatim, BPBD Jatim, dan Program SIAP SIAGA Jatim.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, mengapresiasi lahirnya perda tersebut karena dinilai mengedepankan keterlibatan seluruh elemen masyarakat secara inklusif dalam penanggulangan bencana.

“Kalau kita bicara inklusif, berarti semuanya terlibat. Baik disabilitas, gender, semuanya bisa sama-sama membangun kebersamaan dalam penanggulangan bencana,” ujarnya. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Selasa (26/5/2026).

Menurut Raditya, paradigma penanggulangan bencana saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penanganan ketika bencana terjadi, tetapi lebih mengutamakan langkah mitigasi dan pencegahan guna menekan risiko korban jiwa maupun kerugian material.

Ia mencontohkan keberhasilan mitigasi saat erupsi Gunung Semeru pada 2025 yang dinilai mampu meminimalkan korban jiwa karena proses evakuasi dilakukan lebih awal.

“Waktu letusan Semeru 2025 tidak ada korban. Ini membuktikan upaya mitigasi telah dilakukan dengan baik melalui evakuasi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut perda tersebut menjadi payung hukum penting dalam mengatur keterlibatan seluruh pihak dalam penanggulangan bencana di Jawa Timur.

Menurut Adhy, sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur selama ini terus berkembang dengan mengadopsi regulasi pusat serta mengikuti perkembangan paradigma kebencanaan nasional.

“Perencanaan program dan kebijakan penanggulangan bencana harus masuk dalam RPJMD. Kita akan memaksimalkan kesiapsiagaan dan mitigasi karena itu akan mengurangi risiko bencana,” ujarnya.

Adhy juga menyoroti pentingnya pengelolaan komunitas dan relawan agar tidak berjalan sendiri-sendiri ketika terjadi bencana.

“Resources yang banyak itu potensi. Tapi kalau tidak dikelola dengan baik bisa terjadi tumpang tindih dan banyak kepentingan yang masuk. Karena itu semua harus satu pintu dalam penanggulangan bencana,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mendorong adanya perlindungan maksimal bagi relawan kebencanaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, relawan merupakan pihak yang secara sukarela membantu masyarakat saat terjadi bencana sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka.

“Relawan itu terpanggil hatinya dan fisiknya untuk membantu pemerintah. Maka saat terjadi bencana, saya minta kita melindungi mereka dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sri Untari menyebut biaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan relatif ringan, yakni sekitar Rp16.800 untuk masa perlindungan selama tiga bulan.

Selain perlindungan bagi relawan, Sri Untari juga menekankan pentingnya mitigasi berbasis kearifan lokal dalam implementasi perda tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih peka membaca tanda-tanda alam sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi bencana.

“Local wisdom di Jawa ini sangat luar biasa untuk memitigasi bencana. Tinggalan nenek moyang kita harus menjadi bagian referensi kita,” pungkasnya. (frchn)