Sinkron dengan Pusat, Khofifah Tetapkan WFH ASN Jatim Tiap Jumat

parlemen | 01 Juni 2026 11:15

Sinkron dengan Pusat, Khofifah Tetapkan WFH ASN Jatim Tiap Jumat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, pelaksanaannya tidak lagi dilakukan setiap Rabu, melainkan dialihkan menjadi setiap Jumat.

 

Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Perubahan jadwal dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (1/6/2026).

 

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu, (30/5/2026).

 

 

 

Khofifah menegaskan penyesuaian jadwal tersebut mulai berlaku pada Juni 2026. Menurutnya, sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat diperlukan agar implementasi sistem kerja fleksibel dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

 

Meski demikian, tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan WFH. Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

 

Di antaranya adalah rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Pemprov Jatim.

 

“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.

 

 

Pemprov Jatim juga meminta seluruh perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan harus tetap tersedia dan mudah diakses.

 

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di tempat kediaman, responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Kewajiban pencatatan kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi serta pelaporan aktivitas harian lengkap dengan bukti kinerja juga tetap diberlakukan.

 

Khofifah menegaskan kebijakan WFH tidak boleh mengurangi target kinerja, disiplin, maupun kualitas pelayanan publik. Karena itu, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

 

Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih efektif dengan dukungan teknologi informasi.

 

Dengan perubahan jadwal tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai berlaku pada Juni 2026 tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ivan)