SURABAYA, PustakaJC.co - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani tugas belajar tetap berhak mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, pada Selasa (11/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Zudan melaporkan perkembangan sistem kepangkatan ASN, khususnya bagi mereka yang tengah menempuh pendidikan. Ia juga mengusulkan agar ASN yang mengambil izin belajar dapat mengikuti perkuliahan secara daring, tanpa diwajibkan hadir langsung di kampus.
"Kami khawatir jika ASN yang izin belajar harus datang ke kampus, justru akan menghambat mereka, terutama yang berada di daerah dengan fasilitas pendidikan terbatas. Dengan sistem daring, mereka bisa tetap bekerja sambil menempuh pendidikan secara lebih efisien," ujar Zudan.