Surabaya, PustakaJC.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan daftar dokumen portofolio yang dapat diajukan guru SMK sebagai syarat mengikuti program pemenuhan kualifikasi pendidikan S1/D4 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan SDM Vokasi Direktorat SMK Kemendikdasmen, Sulistio Mukti Cahyono, menjelaskan bahwa skema RPL memungkinkan perguruan tinggi mengakui hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, maupun pengalaman kerja setelah lulus pendidikan menengah atau sederajat. Pengakuan ini diberikan secara parsial dalam bentuk satuan kredit semester (SKS).
"Pada tahun 2025, kami akan memberikan beasiswa dengan sasaran sekitar 700 guru SMK, bekerja sama dengan perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan program rekognisi pembelajaran lampau dengan program studi yang relevan dengan kompetensi-kompetensi produktif yang ada di SMK," kata Sulistio dalam webinar bertajuk Upgrade Kualifikasi bagi Guru SMK Beasiswa S1/D4 melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan RPL dapat memberikan pengakuan capaian pembelajaran hingga maksimal 70 persen dari total beban SKS, atau setara dengan 100 SKS.
Dokumen portofolio yang bisa diajukan dalam skema RPL mencakup sertifikat pelatihan relevan sesuai bidang keahlian, bukti keterlibatan sebagai penyusun modul sesuai bidang, dokumen RPP yang pernah dibuat, surat keterangan pengalaman mengajar minimal lima tahun di bidang terkait, serta bukti hasil karya teknologi.
Selain itu, Sulistio menyebut dokumen lain yang dapat dilampirkan antara lain sertifikat kompetensi yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2025, karya ilmiah, sertifikat sebagai pemakalah di seminar nasional atau internasional, surat keterangan kerja di industri, bukti keterlibatan sebagai penyusun buku sesuai bidang, serta sertifikat keikutsertaan dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
"Adapun seluruh dokumen portofolio yang dilampirkan wajib dilegalisir oleh kepala sekolah asal," ujarnya.
Pihak perguruan tinggi nantinya akan menilai bobot setiap dokumen yang diajukan dan memberikan Letter of Acceptance (LoA) beserta jumlah SKS yang diakui berdasarkan portofolio tersebut. Jika pengakuan portofolio mencapai batas maksimal 70 persen, maka guru SMK yang mengikuti program ini hanya perlu menempuh pembelajaran selama tiga semester, baik secara daring, luring, maupun hibrid.
Sulistio berharap para guru SMK yang belum memiliki kualifikasi S1/D4 mulai mengumpulkan dokumen capaian mereka. Program ini diharapkan menjadi kesempatan untuk memperoleh beasiswa pendidikan melalui skema RPL. (nov)