Surabaya Terapkan Jam Tanpa Gawai 18.00–20.00 WIB, Perkuat Perlindungan Anak dan Keharmonisan Keluarga

pendidikan | 14 April 2026 16:22

Surabaya Terapkan Jam Tanpa Gawai 18.00–20.00 WIB, Perkuat Perlindungan Anak dan Keharmonisan Keluarga
Pemkot Surabaya menetapkan Gerakan Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan mendorong kegiatan literasi dan interaksi. (dok radarsurabaya)
SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan Gerakan Tanpa Gawai pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB setiap hari. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan ruang aman bagi anak sekaligus memperkuat interaksi dalam keluarga di tengah derasnya arus digitalisasi. (Selasa, 14/4/2026)
 
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi memiliki dua sisi yang harus disikapi secara bijak. Di satu sisi membawa manfaat besar, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan risiko bagi anak, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga kejahatan digital.
 
“Perlindungan anak di era digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada keterlibatan aktif dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat,” ujarnya, dikutip dari surabaya.jawapos.com.